Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.
Baca juga : PKPI Anggap KPU Tak Punya Hak Ajukan PK ke MA
Imbas pernyataan Hasyim tersebut, ia dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/4/2018).
Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.
Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.
Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
da pengecualian dalam penerapan rancangan undang-undang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.