JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dnilai berlebihan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, hal itu sama berlebihannya dengan rencana KPU yang akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.
"Waduh itu berlebihan juga, itu sama-sama berlebihan," kata Refly dihubungi, Selasa (17/4/2018).
(Baca juga: KPU Dianggap Buang-buang Waktu jika Tetap Ajukan PK ke MA)
Refly pun menegaskan, kedua upaya hukum tersebut baik yang dilakukan PKPI maupun KPU sama-sama tidak produktif terhadap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
"Aksi-reaksi yang sama-sama berlebihan dan tidak produktif," ujar Refly.
Aksi PKPI itu diawali setelah KPU RI telah menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
(Baca juga: Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU)
Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.
Imbas pernyataan Hasyim tersebut, ia pun lantas dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/4/2018).
Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.
(Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi)
Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.
Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.