JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya tersebut dikabulkan MA, PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
"Jika PK dikabulkan, efeknya kemudian putusan PTUN dibatalkan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Baca juga: KPU Akan Ajukan PK atas Kemenangan PKPI, Ini Kata Hendropriyono
Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya.
"Konsekuensinya kan seperti itu. Kalau partainya dibatalkan ya segala macam konsekuensi hukumnya ya ikut," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, KPU juga akan melaporkan hakim PTUN Jakarta yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial.
"Kami harapkan ada ada semacam ekseminasi kajian terhadap putusan tersebut supaya nanti bisa ketahuan apa ada indikasi-indikasi itu," ujar Hasyim.
Baca juga: Hendropriyono Larang PKPI untuk Jadi Partai Oposisi
KPU telah berkonsultasi dengan KY soal dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses sengketa pemilu yang dimenangkan PKPI itu.
"KPU tadi malam sudah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Konsultasi dalam rangka bagaimana kalau KPU berinisiatif melaporkan perilaku hakim yang memeriksa perkara itu," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
PKPI sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di kabupaten/kota.
Baca juga: Hendropriyono Ingin PKPI Segera Cari Pengganti Dirinya
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan akhirnya menang.
Bahkan, saat ini PKPI mendapatkan nomor urut 20 pada Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.