JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.
Menurut Teddy, KPU tidak punya wewenang untuk mengajukan PK tersebut ke Mahkamah Agung.
Alasannya, KPU tidak punya hak untuk merasa dirugikan oleh putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Karena itu KPU tidak diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan upaya hukum atas putusan baik dari Bawaslu maupun dari PTUN," ujar Teddy melalui keteranan tertulis, Senin (16/4/2018).
Baca juga : PKPI Akan Laporkan Dua Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya
PKPI berpandangan, KPU berbeda dengan partai politik yang punya hak untuk merasa dirugikan.
Partai politik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya hukum terhadap suatu putusan peradilan.
"Jadi KPU tidak punya hak untuk mempertimbangkan putusan PTUN, karena mereka diperintahkan oleh UU untuk wajib melaksanakan. Tidak ada hak tawar, karena KPU harus patuh pada perintah UU," kata Teddy.
Teddy juga menyayangkan sikap pribadi para komisioner KPU yang merasa tidak setuju dengan putusan PTUN, namun disuarakan dengan mengatasnamakan lembaga.
Baca juga : Hendropriyono Sebut Banyak Kader yang Layak Gantikan Dirinya Pimpin PKPI
"Mereka harus mampu membedakan antara perasaan pribadi dengan kewenangan dan kewajiban mereka sebagai komisioner KPU. Tidak boleh perasaan pribadi dicampuradukkan dengan jabatan," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Teddy, patut dipertanyakan apa dasar hukum yang digunakan KPU jika tetap akan mengajukan PK ke MA atas putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Apa legal standing KPU sehingga dapat mengajukan PK terhadap putusan PTUN? Apakah ada hak KPU untuk merasa dirugikan?" kata Teddy.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
Baca juga : KPU Akan Ajukan PK atas Kemenangan PKPI, Ini Kata Hendropriyono
KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.