Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Uang Hadiah bagi Pelapor Dugaan Korupsi Diperbanyak

Kompas.com - 17/04/2018, 16:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui bahwa berbagai pengungkapan kasus korupsi oleh KPK tak lepas dari peranan masyarakat. Dengan demikian, ia ingin penghargaan terhadap para pelapor dugaan kasus korupsi bisa ditingkatkan.

Menurut Agus, penghargaan bagi pelapor masih cukup kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana.

Selama ini, besaran penghargaan alias uang hadiah bagi warga pelapor dugaan korupsi sebesar 2 permil (perseribu) dari total kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

"Itu hadiahnya kalau bisa ditingkatkan 1 persen aja, mudah-mudahan bisa mendorong warga untuk melapor. Pelapor yang paling tahu peristiwa itu di sekitarnya," ujar Agus di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi)

Menurut Agus, KPK setidaknya telah memberikan penghargaan kepada pelapor sebanyak dua kali. Pada waktu itu, besaran yang diterima sekitar Rp 75 juta untuk satu pelapor. Agus sendiri mengakui bahwa masyarakat belum banyak mengetahui soal penghargaan ini.

Agus berjanji, pihaknya akan memperjuangkan peningkatan penghargaan tersebut. Dengan demikian, masyarakat semakin aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di daerahnya.

"Yang penting alat buktinya cukup, akurat, tidak berisi fitnah. Mari kita mempergunakan kesempatan ini supaya kita mendorong keberanian para pelapor," ujarnya.

 

Jaminan Perlindungan

Agus juga mengungkapkan, KPK dan LPSK akan menjamin perlindungan bagi warga pelapor dari ancaman pihak tertentu.

Melalui pembaruan nota kesepahaman KPK dan LPSK, Agus menilai langkah ini semakin mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia berharap kerjasama ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemberantasan korupsi tanpa rasa takut.

"Karena kami menyadari penindakan suatu kasus itu di KPK titik pangkalnya dari laporan masyarakat," ujarnya.

(Baca juga: LPSK Saat Ini Lindungi 148 Saksi dan Korban Kasus Korupsi)

Agus sepakat pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait pengembangan langkah teknis dalam ruang lingkup yang telah disepakati.

"Ini kerjasama yang kita lakukan, mudah-mudahan akan lebih banyak yang kita kerjakan. Nanti MoU ini akan diperjelas dan dikembangkan dengan lebih teknis lagi," katanya.

Selain perlindungan saksi, pelapor, dan justice collaborator, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup lain, seperti penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan pemeriksaan secara internal kepada Direktur Penyidikan, Aris Budiman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com