Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Mantan Napi Korupsi Dilarang Mencalonkan Diri Berkaca dari Pilkada

Kompas.com - 02/04/2018, 17:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya sengaja mengusulkan larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

Arief menyatakan usulan tersebut berkaca dari pelaksanaan Pilkada 2018, dimana delapan calon kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, hal itu merugikan pemilih karena terpaksa harus memilih seorang tersangka.

"Sebetulnya itu merespon apa yang berkembang pada saat pencalonan pilkada. Setelah dicalonkan ada yang tersangka. Kemudian beberapa ditetapkan tersangka dugaan tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

(Baca juga: Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, PAN Minta KPU Ikuti UU)

Ia melanjutkan, KPU berupaya untuk mencegah terulangnya hal tersebut di pencalonan Pemilu Legislatif 2019 dengan melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri melalui Peraturan KPU (PKPU).

Ia menambahkan usulan tersebut juga bagian dari upaya KPU selaku penyelenggara pemilu untuk menghadirkan kandidat yang bersih. Dengan demikian KPU memandang para pemilih diuntungkan karena bisa memilih kandidat yang bersih dari kasus hukum.

Arief pun menilai pasal 240 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur secara tegas terkait larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Karena itu KPU mengusulkannya dalam PKPU.

"Ya memang ini belum diatur makanya KPU mengusulkan. Termasuk syarat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kan tidak diatur makanya kami mengusulkan," papar Arief.

"Makanya kami masukan juga syarat (larangan) itu. Tapi ini kan masih dalam proses pembahasan. Diajukan dalam rapat konsultasi. Dan nanti akan kami bicarakan dalam uji publik. Kita lihat nanti," lanjut dia.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.

(Baca juga: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg, Hukuman Keras bagi Koruptor)

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.

"Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.

"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.

Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com