JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemanggilan Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Widjo Kongko yang melakukan kajian tentang potensi tsunami setinggi 57 meter di Jawa Barat oleh Polda Banten patut dipertanyakan.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).
"Kami menyayangkan tindakan dari pihak Polda Banten ini," kata Anggara.
Polda Banten sebelumnya menyatakan akan mengusut secara pidana tentang penelitian tersebut lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana," ujar Anggara.
Baca juga : Menyoal Potensi Tsunami 57 Meter, Bisakah Kajian Ilmiah Dipidanakan?
Menurut dia, tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis tersebut.
Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut.
"Pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut, yang sifatnya sistematis dan berstandar akademis," terang dia.
Karenanya, menurut Anggara, tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten tanpa dasar tersebut justru akan menghambat proses perkembangan penelitian dan pengembangan kegiatan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Padahal, proses penelitian memberikan manfaat untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, dan juga berguna untuk menghasilkan teknologi baru.
Baca juga : Buat Permodelan Tsunami Setinggi 57 Meter, Peneliti BPPT Tak Bisa Dipidana
"Dengan adanya resiko suatu penelitian diproses pidana, maka jaminan pengembangan motivasi penelitian sulit untuk dicapai," tegas Anggara.
Anggara menegaskan, seharusnya pemerintah mampu melihat penelitian ini sebagai rujukan bagi pengembangan penelitian tentang mitigasi bencana di Indonesia.
Bukan malah sebaliknya, melihat penelitian ini sebagai tindak pidana karena meresahkan masyarakat.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk memerintahkan jajaran Kepolisian Banten menghentikan segala upaya penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ujar dia.
"Penelitian seharusnya dikembangkan, bukan dimatikan dengan insturmen hukum pidana," tegas Anggara.
Baca juga : Katanya Bisa Memicu Tsunami Besar, Apa Sebenarnya Megathrust?
Sebelumnya, Polda Banten akan memanggil peneliti tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Widjo Kongko, untuk meminta klarifikasi atas kajiannya mengenai potensi tsunami di selatan Jawa Barat.
Surat panggilan juga akan dikirimkan kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sebab, institusi itu menjadi penyelenggara diskusi.
Diskusi tersebut bertema 'Sumber-sumber Gempabumi dan Potensi Tsunami di Jawa Bagian Barat' dalam rangka memperingati Hari Meteorologi Dunia ke-68, pada 3 April 2018.
Surat tersebut dikirimkan Senin kemarin. Mereka diminta datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Rabu besok. Pihaknya akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.