Salin Artikel

ICJR Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pemanggilan Peneliti BPPT oleh Polda Banten

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).

"Kami menyayangkan tindakan dari pihak Polda Banten ini," kata Anggara.

Polda Banten sebelumnya menyatakan akan mengusut secara pidana tentang penelitian tersebut lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Keresahan masyarakat bukan merupakan suatu dasar dapat dilakukannya suatu penyelidikan tentang dugaan terjadinya suatu tindak pidana," ujar Anggara.

Menurut dia, tidak ada indikasi pidana atas tindakan yang dilakukan oleh Widjo Kongko yang melakukan penelitian berdasarkan standar akademis tersebut.

Terlebih lagi tidak ada ketentuan pidana yang dapat mempidana perbuatan yang dilakukan oleh peneliti tersebut.

"Pembuktian atau pengujian tentang benar atau tidak benarnya suatu penelitian dilaksanakan dengan melakukan penelitian lanjutan atas penelitian tersebut, yang sifatnya sistematis dan berstandar akademis," terang dia.

Karenanya, menurut Anggara, tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten tanpa dasar tersebut justru akan menghambat proses perkembangan penelitian dan pengembangan kegiatan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Padahal, proses penelitian memberikan manfaat untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, dan juga berguna untuk menghasilkan teknologi baru.

"Dengan adanya resiko suatu penelitian diproses pidana, maka jaminan pengembangan motivasi penelitian sulit untuk dicapai," tegas Anggara.

Anggara menegaskan, seharusnya pemerintah mampu melihat penelitian ini sebagai rujukan bagi pengembangan penelitian tentang mitigasi bencana di Indonesia.

Bukan malah sebaliknya, melihat penelitian ini sebagai tindak pidana karena meresahkan masyarakat.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk memerintahkan jajaran Kepolisian Banten menghentikan segala upaya penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ujar dia.

"Penelitian seharusnya dikembangkan, bukan dimatikan dengan insturmen hukum pidana," tegas Anggara.

Sebelumnya, Polda Banten akan memanggil peneliti tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Widjo Kongko, untuk meminta klarifikasi atas kajiannya mengenai potensi tsunami di selatan Jawa Barat.

Surat panggilan juga akan dikirimkan kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sebab, institusi itu menjadi penyelenggara diskusi.

Diskusi tersebut bertema 'Sumber-sumber Gempabumi dan Potensi Tsunami di Jawa Bagian Barat' dalam rangka memperingati Hari Meteorologi Dunia ke-68, pada 3 April 2018.

Surat tersebut dikirimkan Senin kemarin. Mereka diminta datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Rabu besok. Pihaknya akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.


https://nasional.kompas.com/read/2018/04/10/20044261/icjr-minta-pemerintah-hentikan-upaya-pemanggilan-peneliti-bppt-oleh-polda

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke