JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Banten akan memanggil peneliti tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk meminta klarifikasi atas kajiannya mengenai permodelan tsunami setinggi 57 meter di Pandeglang, Banten, Jawa Barat.
Pakar Hukum Pidana, Syaiful Bakhri menganggap upaya Polda Banten tersebut tidak tepat dilakukan. Sebab, kajian tsunami dengan permodelan tsunami itu adalah bentuk kebebasan akademik.
"Enggak bisa dipidana. Karena ada kebebasan akademik untuk membuat sebuah riset," kata Syaiful di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca juga : Penjelasan PVMBG soal Potensi Tsunami 57 Meter di Pantai Selatan Jabar
Apalagi, kata Syaiful, hasil kajian tsunami dengan permodelan tersebut juga bertujuan baik, sebagai upaya mitigasi bencana alam di Tanah Air pada masa mendatang oleh pemerintah.
"Siapa yang menggunakan riset itu. Kementerian mana yang mau menggunakan," ujar Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.
Syaiful juga mengungkapkan, pelaksanaan suatu riset atau kajian juga diatur oleh Undang-Undang. Karenanya, kata dia, aparat berwajib tak bisa asal memproses suatu hasil kajian yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Hasil risetnya pun untuk kepentingan akademik dan dirahasiakan. Hasil riset punya manfaat buat akademik untuk dilakukan studi mendalam agar suatu saat digunakan untuk kebijakan-kebijakan," kata Syaiful.
Baca juga : Katanya Bisa Memicu Tsunami Besar, Apa Sebenarnya Megathrust?
Syaiful pun tak yakin, ada maksud dari BPPT untuk membuat keresahan dengan menyampaikan kepada publik soal kajian tsunami dengan permodelan tersebut.
"BPPT itu kan lembaga riset (pengkajian) dan hasilnya apa pun saya kira tidak ada alasan untuk membuat keresahan. Mestinya untuk sebuah perbaikan dalam rangka membuat kebijakan," kata Syaiful.
Sebelumnya, Polda Banten akan memanggil peneliti tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Widjo Kongko, untuk meminta klarifikasi atas kajiannya mengenai potensi tsunami di selatan Jawa Barat.
Surat panggilan juga akan dikirimkan kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sebab, institusi itu menjadi penyelenggara diskusi.
Diskusi tersebut bertema 'Sumber-sumber Gempabumi dan Potensi Tsunami di Jawa Bagian Barat' dalam rangka memperingati Hari Meteorologi Dunia ke-68, pada 3 April 2018.
Surat tersebut dikirimkan Senin ini. Mereka diminta datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Rabu nanti. Pihaknya akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.