Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Pemerintah Ubah PKPU Pencalonan

Kompas.com - 28/03/2018, 16:55 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan dasar hukum pemerintah yang mengusulkan agar dilakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada serentak 2018.

Komisioner KPU RI Viryan mengaku, tidak tahu apa dasar hukum yang digunakan pemerintah.

Padahal, perubahan PKPU tersebut riskan bermasalah dan bahkan digugat jika tak punya dasar hukum yang kuat.

"Ya, norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? Itu akan sangat riskan," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka)

Menurut Viryan, jika pemerintah menganggap ada kegentingan lantaran sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada ditetapkan tersangka oleh KPK, maka semestinya, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu. Kami menyerahkan kepada pemerintah," terang dia.

Viryan menambahkan, dengan dasar Perppu tersebut, pihaknya baru bisa mengubah PKPU tentang Pencalonan sebagaimana yang diinginkan banyak pihak.

"Kami selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kami," ujar dia.

(Baca juga : KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)

Namun sebalikya, jika tanpa Perppu, kata Viryan, maka PKPU tentang Pencalonan itu takkan diubah oleh KPU.

Alhasil, peserta pilkada yang berstatus tersangka tetap tak bisa diganti dan berhak ikut kontestasi demokrasi sampai selesai dengan segala konsekeunsinya.

"Kalau yang sekarang menjadi tersangka, bisa diganti kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bisa diganti. Waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara," kata dia.

Berdasarkan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada 2018, aturan pergantian peserta Pilkada diatur dalam pasal 78 ayat 1-4.

(Baca juga : Ini Daftar Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka Korupsi dan Parpol Pengusungnya)

Pasal 78 ayat 1 menyebut, penggantian calon bisa dilakukan jika calon tidak memenuhi syarat secara kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada ayat selanjutnya, pasal yang sama dijelaskan, berhalangan tetap tersebut adalah meningggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Sementara, mengutip Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Pada pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa peserta Pilkada hanya bisa diganti jika meninggal dunia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com