JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait pergantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka agar tak merugikan partai.
KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Tjahjo menolak jika aturan diubah melalui perppu karena prosesnya terlampau lama. Ia pun mengusulkan agar aturan diubah oleh KPU melalui PKPU.
"Ini kalau harus lewat perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
(Baca juga: KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)
Usulan tersebut lantas dikritisi Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.
Ia mengatakan, usulan Tjahjo tersebut terkesan menguntungkan partai koalisi pemerintahan di Pilkada 2018.
Sebab, menurut Riza, saat ini lebih banyak partai pendukung pemerintah yang calon kepala daerahnya berstatus tersangka.
(Baca juga: Gerindra Anggap Usulan Revisi PKPU Untungkan Partai Koalisi Pemerintah)
Benarkah demikian?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, saat ini ada delapan calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.
Mereka ialah calon gubernur Lampung Mustafa, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon wali kota Malang Mochamad Anton, dan Yaqud Ananda Qudban.
Kemudian, calon gubernur NTT Marianus Sae, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, dan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus.
Berdasarkan data yang dihimpun, mereka yang menjadi tersangka diusung sembilan partai, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.
Berikut rinciannya:
1. PKB mengusung empat calon: Imas, Nyono, Anton, dan Marianus
2. PKS mengusung empat calon: Mustafa, Nyono, Anton, dan Asrun