Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Ditanya Rencana Eksekusi Mati Jilid IV

Kompas.com - 28/03/2018, 16:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali ditanya soal rencana eksekusi mati terpidana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Ia kembali ditanya soal eksekusi mati yang tak kunjung terlaksana.

Prasetyo menjawab, pihaknya sangat siap mengeksekusi terpidana mati yang kebanyakan merupakan kasus narkotika.

Namun, hal itu terkendala masalah yuridis. Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

(Baca juga : Wapres JK Minta Jangan Asal Marah ke Arab Saudi, Indonesia Juga Eksekusi Mati Napi)

Putusan tersebut menganulir Pasal 7 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi di mana pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Mudah aja ketika aspek yuridisnya terpenuhi semua tinggal ditembak aja sesuai dengan tata cara proses hukum mati di negara kita," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Ia mengatakan, Kejaksaan juga mempertimbangkan respons publik terkait pelaksanaan eksekusi mati.

Namun, ia mengaku tetap akan mempersiapkan eksekusi mati sebab tindak pidana narkotika sudah sangat masif di Indonesia.

(Baca juga : Jaksa Agung Diminta Tak Jadikan Eksekusi Mati Ajang Prestasi)

"Kita juga harus melihat betapa korban yang berjatuhan akibat dari pada tindak pidana itu yang pantas untuk dihukum mati. Coba kita perhatikan khususnya untuk tindak pidana narkoba itu," ujar Prasetyo.

"Sekarang ini tak kurang dari 50 juta WNI yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan di angka 50 juta itu hampir 5 juta tidak bisa disembukan lagi," lanjut dia.

Selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah Indonesia sudah melakukan eksekusi mati 18 terpidana kasus narkoba dalam tiga tahap.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana yang dieksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com