Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Ganti Calon Kepala Daerah yang Tersangka Harus Melalui Undang-undang

Kompas.com - 27/03/2018, 17:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka tak bisa melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana usul Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Ia mendukung upaya pemerintah agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka yang diusung mereka. Hal itu supaya tak merugikan partai di hari pencoblosan.

Namun, menurut dia, hal itu harus melalui revisi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan dengan revisi PKPU. Sebab pelarangan penggantian calon kepala daerah dicantumkan langsung di undang-undang.

"Itu sebetulnya dasarnya bukan PKPU tapi dasarnya adalah undang-undang. Di dalamnya itu memang secara tegas menyebutkan calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan memasuki tahapan kampanye maka tak boleh ada lagi pergantian," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: KPU Tegaskan Pemerintah Tetap Berpegang pada PKPU yang Ada)

Ia menilai hingga hari pencoblosan 27 Juni mendatang, DPR dan pemerintah masih memiliki cukup waktu untuk merevisi undang-undang tersebut agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

Selain melalui revisi seperti biasa, Ace mengatakan pemerintah juga bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah pasal ihwal pergantian calon kepala daerah.

Ia meyakini DPR akan dengan cepat merespons Perppu tersebut agar pergantian bisa dilakukan sebelum hari pencoblosan.

"Ya kan ketika Presiden, atau pemerintah mengeluarkan (rencana revisi) undang-undang tersebut atau Perppu maka pada saat itu bisa langsung berjalan, kemudian mendapatkan persetujuan DPR," papar dia.

"Itu nanti bisa dibahas di DPR sendiri. Jadi ketika pemerintah keluarkan Perppu pada saat itu Perppu itu berjalan," lanjut Ace.

Pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)

KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Sejauh ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK. Namun, pemerintah menilai saat ini Perppu belum dibutuhkan.

"Sikap Pemerintah menolak Perppu dengan mempertimbangkan parameter obyektif sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 138/2009," terang Tjahjo.

Dalam putusannya, MK merumuskan tiga syarat untuk mengukur kepentingan yang memaksa yaitu, adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com