Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIPP: Parpol Baru Berhak Kampanyekan Capres-Cawapres di Pilpres 2019

Kompas.com - 23/03/2018, 17:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan, pada dasarnya negara telah menjamin hak warga negaranya untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapatnya, termasuk menyampaikan dukungan politik.

Sehingga, tidak ada alasan untuk melarang partai politik baru mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.

"Mereka berhak menyampaikan dukungan atau pilihan politiknya dalam Pemilu 2019, sepanjang tidak dilarang oleh Undang-undang atau peraturan lainnya yang berlaku," ujar Kaka dalam keterangan resminya, Jumat (23/3/2018).

(Baca juga: Berkarya Nilai jika Parpol Baru Dilarang Kampanye Capres Picu Ketidakadilan)

Menurut Kaka, parpol baru berhak untuk menyatakan pandangan sikap dan dukungannya kepada calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019. Parpol baru wajib menyampaikan visi, misi dan programnya, termasuk dalam kepemimpinan nasional dalam Pilpres 2019.

"Karena itu merupakan sebagai obligasi politik parpol baru sebagai peserta pemilu," kata dia.

Ia menilai wacana tersebut tak memiliki dasar yang jelas. Oleh karena itu, KPU diharapkan bisa memerhatikan keberimbangan dalam penyusunan aturan.

Sebab, Pemilu 2019 merupakan yang dilakukan serentak pertama kalinya di Indonesia sehingga harus menjadi sebuah perhelatan politik nasional yang demokratis dan stabil.

"Dalam Pileg kita akan memilih DPR, DPD dan DPRD tingkat Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama kita akan memilih presiden secara langsung untuk ke-empat kalinya, sebuah eksperimen politik demokrasi kolosal untuk sebuah negara sebesar Indonesia," kata dia.

(Baca juga: KPU Belum Bahas Aturan soal Parpol Baru Kampanyekan Calon Presiden)

Kendati demikian, KIPP menghormati pasal 222 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu 2014 lalu.

Kaka berharap KPU menghormati hak empat partai baru peserta pemilu 2019 yang belum memiliki perolehan suara dan kursi, untuk tetap memberikan dukungannya terhadap pasangan capres dan cawapres.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dapat mencalonkan presiden adalah parpol peserta Pemilu 2014 yang telah memiliki kursi di DPR.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan jika partai baru ingin mengampanyekan paslon capres-cawapres, padahal partai baru belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

(Baca juga: Perindo: Wacana Parpol Baru Dilarang Kampanyekan Capres Timbulkan Diskriminasi)

"Pertanyaannya, siapa yang bisa menyelenggarakan kampanye? Kan harus calon, tim kampanye partai. Kampanye kan pakai biaya. Undang-undang mengatur dana dari partai yang bisa membiayai kampanye capres itu hanya partai yang berhak mencalonkan," ungkap Hasyim di KPU, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya belum memutuskan rencana KPU yang melarang partai politik baru mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Kompas TV Di Malang, Jawa Timur, meski KPK sudah menetapkan status tersangka, atas calon wali kota yang diusung, tim pemenangan masih optimistis dan so
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com