JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan agar lembaga survei yang merangkap sebagai lembaga konsultan politik harus bertanggung jawab dan transparan ketika merilis hasil survei dalam Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 nanti.
"Kalau lembaga survei mau memublikasikan hasil surveinya, itu harus ada bertanggung jawab, metodenya seperti apa, prosesnya bagaimana," ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
(Baca juga: Uji Publik 4 Aturan Bersamaan, KPU Dikritik Asal Jalankan Tahapan Pemilu 2019)
Lembaga survei juga diharuskan mengungkapkan secara transparan apakah survei tersebut dibiayai sendiri atau pihak tertentu dari para calon. Sebab, hal tersebut ditujukan agar publik mengetahui kinerja lembaga survei itu secara jelas.
"Karena pasti maksud dan tujuannya berbeda. Kalau lembaga survei kan pada dasarnya memberikan situasi nyata, ini begini loh gambarannya," jelas Hasyim.
Jika lembaga survei sedang menjalankan fungsi konsultasinya secara bersamaan, maka sudah dianggap memiliki tujuan lain. Hasyim melihat, pemilih kerapkali cenderung memilih calon yang dianggap unggul dalam survei. Oleh karena itu, ia meminta lembaga survei harus transparan.
(Baca juga: Tanggapi KPU, Mendagri Sebut 4,6 Juta Pemilih Pilkada Belum Rekam E-KTP)
Hasyim menegaskan KPU tidak akan melakukan pembatasan terhadap lembaga survei. Sebab lembaga survei tak semata hanya bekerja pada saat pilkada dan pemilu, melainkan juga berperan sebagai lembaga riset.
Kendati demikian, kata Hasyim, KPU akan memikirkan mekanisme pengawasan lebih lanjut terhadap lembaga survei jelang Pemilu 2019 nanti.
"Ya nanti akan di atur. Terkait publikasi, harus memublikasikan apa yang dikerjakan, siapa yang membiayai publikasinya, dan lain-lain," ujarnya.