JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menegaskan pihaknya belum memutuskan rencana KPU yang melarang partai politik baru mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019 nanti.
"Ya masih diperbincangkan, itu akan kita atur. Belum diputuskan juga," ujar Hasyim di KPU, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
(Baca juga: Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan)
Hasyim membantah jika sudah ada larangan terkait hal tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan berdasarkan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dapat mencalonkan presiden adalah parpol peserta pemilu 2014 yang telah memiliki kursi di DPR.
"Saya kan berpikir, logikanya begitu (mengacu undang-undang)," ungkapnya.
(Baca juga: Abai Soal Dana Kampanye, Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan)
Oleh karena itu, ia mempertanyakan jika partai baru ingin mengampanyekan paslon capres-cawapres, padahal partai baru belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
"Pertanyaannya, siapa yang bisa menyelenggarakan kampanye? Kan harus calon, tim kampanye partai. Kampanye kan pakai biaya. Undang-undang mengatur dana dari partai yang bisa membiayai kampanye capres itu hanya partai yang berhak mencalonkan," ungkap Hasyim.