Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: 20 TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Kompas.com - 20/03/2018, 20:48 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI akan terus berupaya untuk melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati, khususnya yang ada di Arab Saudi.

Hal itu ia ungkapkan dalam merespons eksekusi mati TKI asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin, oleh Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) lalu.

"Pada prinsipnya pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah yang terbaik diperlukan untuk membantu membebaskan atau meringankan hukuman mereka," ujar Hanif saat ditemui seusai rapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Hanif pun memaparkan data yang ia peroleh dari Kementerian Luar Negeri. Ia mengungkapkan bahwa pada periode 2011-2018 terdapat 102 TKI divonis hukuman mati.

Baca juga : Kisah TKI yang Dieksekusi Mati Kumpulkan Uang di Dalam Penjara

Dari 102 kasus, Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 79 TKI dari hukuman mati.

Sementara itu, kata Hanif, saat ini tercatat ada tiga orang yang sudah dieksekusi dan 20 orang berstatus terpidana mati.

"Jadi untuk kasus di Saudi itu total kasusnya ada 102, yang sudah diusahakan oleh pemerintah untuk pembebasan, yang bebas itu ada 79. Yang sudah dieksekusi ada tiga kemudian yang sekarang masih proses atau masih ditahan itu ada 20," kata Hanif.

Jika bertolak pada kasus Zaini Misrin, lanjut Hanif, pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan.

Baca juga : Migrant Care: Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 5 TKI Tanpa Pemberitahuan

Sejak 2004, pemerintah telah memberikan advokasi, pendampingan hukum, langkah diplomatik, non-diplomatik dan multi-track.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo dalam tiga kali pertemuan dengan Raja Arab Saudi telah membicarakan soal TKI yang divonis hukuman mati.

"Upaya yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah extraordinary. Jadi mulai dari langkah advokasi, pendampingan hukum, dengan menggunakan semua jalur itu sudah dilakukan sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 ini," tuturnya.

"Nota diplomatik kita itu bisa 40-an kali. Keluarga juga sudah dibawa ke sana, kemudian jalur-jalur kultural untuk minta permaafan dari ahli waris, lewat lembaga pemaafan di sana, semuanya sudah dilakukan," kata Hanif.

Kompas TV Pemerintah Indonesia mengaku terus mendampingi Zaini bahkan hingga peninjaun kembali pada Januari tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com