Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P Sebut Utut Adianto dan Bambang Wuryanto Layak Jadi Wakil Ketua DPR

Kompas.com - 16/03/2018, 10:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari DPR yang meminta fraksinya mengirim nama yang telah diputuskan sebagai Wakil Ketua DPR.

Ia menyatakan, di fraksinya saat ini ada dua nama yang menurutnya berpeluang menjadi Wakil Ketua DPR yakni Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto.

"Seperti yang sering saya sampaikan, ibu ketua umum telah menunjuk Pak Utut Adianto dan Bambang Wuryanto sebagai ketua dan sekretaris fraksi, yang merupakan bagian dari lembaga DPR," kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2018).

(Baca juga: UU MD3 Berlaku, DPR Minta PDI-P Kirim Nama Calon Wakil Ketua DPR)

"Jadi dua nama itu adalah pucuk pimpinan fraksi sebagai bagian dari lembaga DPR ini. Tentu dua nama itu mempunya kapasitas dan kapabilitas untuk menduduki pimpinan DPR," lanjut dia.

Ia mengatakan, sebagai ketua umum, Megawati Soekarnoputri tentu sangat memahami karakter dan kemampuan para kadernya yang berada di DPR. Karena itu tentu pilihan Mega akan jatuh pada sosok yang tepat untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPR.

Alex menyatakan, dalam waktu singkat, fraksinya akan segera merespons surat dari DPR yang meminta nama anggota Fraksi PDI-P sebagai Wakil Ketua DPR.

"Saya rasa hubungan ibu dengan kami di DPR ini bukan hanya hubungan organisasi tapi hubungan ibu dan anak. Ibu sangat mengenal anak-anaknya di sini luar dalam dan pasti keputusan ibu adalah arif dan bijaksana dan paling pas untuk pimpinan DPR," lanjut Alex.

(Baca juga: Pelantikan Wakil Ketua DPR dari PDI-P Selasa Pekan Depan)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan DPR sudah mengirim surat ke Fraksi PDI-P terkait pelantikan Wakil Ketua DPR yang baru. DPR meminta nama yang akan ditunjuk PDI-P untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPR.

Hal itu menjadi merupakan imbas berlakunya Undang-undang MD3 mulai hari ini meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi. Sesuai peraturan perundang-undangan, undang-undang tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di DPR.

"Baru pagi ini mengirim surat ke PDI-P meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDI-P untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Kompas TV Ketua MPR Zulkifli Hasan membantah adanya pergantian wakil Ketua MPR dari Kader Golkar, yakni Mahyudin digantikan Titiek Soeharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com