JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, DPR sudah mengirim surat ke Fraksi PDI-P di DPR terkait pelantikan Wakil Ketua DPR yang baru.
DPR meminta nama yang akan ditunjuk PDI-P untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPR.
Hal itu dilakukan setelah berlakunya Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pada Kamis (15/3/2018), meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sesuai peraturan perundang-undangan, undang-undang tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di DPR.
"Baru pagi ini mengirim surat ke PDI-P meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR, maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDI-P untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
(Baca juga : Sejumlah Kontroversi di UU MD3 yang Tak Ditandatangani Jokowi)
Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan berlakunya UU MD3. Ia menyadari ada masyarakat yang resah dengan berlakunya UU tersebut. Namun, menurut dia, hal itu tak perlu terjadi.
Bamsoet mengatakan, DPR menghormati sepenuhnya proses yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal gugatan sejumlah pasal dalam UU MD3. DPR akan menerima apapun putusan MK terkait hasil uji materi tersebut.
(Baca juga : Jokowi: Saya Pastikan Tidak Menandatangani UU MD3)
"Konstitusi sudah memberi ruang manakala ada pihak yang meragukan atau bahkan menilai ada pasal-pasal yang kontroversi, maka bisa diajukan di MK. Simpel sebenarnya, kita tunggu saja nanti apa yang diputuskan oleh MK dan apa yang diuji publik, diuji materi oleh publik," papar Bamsoet.
"Dan saat ini kalau enggak salah saya dengar sudah ada empat yang sudah mengajukan uji materi, silakan dan kami dalam posisi yang menunggu dan patuh akan menaati apapun yang menjadi putusan MK," lanjut dia.
Dalam revisi UU MD3, kursi Wakil Ketua MPR ditambah tiga orang, kursi Wakil Ketua DPR ditambah satu orang, sementara kursi Wakil Ketua DPD ditambah satu orang.
(Baca juga : Utut Adianto Kemungkinan Jabat Pimpinan DPR, Basarah Pimpinan MPR)
Tiga partai lain yang berhak mendapat kursi pimpinan MPR tambahan adalah PDI-P, PKB dan Gerindra.
Adapun kursi pimpinan DPR untuk PDI-P sebagai parpol pemenang pemilu legislatif 2014.
Sebelumnya, muncul wacana Utut Adianto menjadi Wakil Ketua DPR dan Ahmad Basarah menjadi Wakil Ketua MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.