Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Biaya Haji 2018 Sebesar Rp 345.290

Kompas.com - 12/03/2018, 21:12 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati kenaikan biaya haji sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018.

Dengan demikian, biaya langsung atau direct cost penyelenggaraan ibadah haji menjadi sekitar Rp 35.235.602,00.

Adapun, biaya haji tahun 2017 sebesar Rp 34.890.312,00.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, kenaikan tersebut karena adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen dan pajak pemerintah daerah (baladiyah) sebesar 5 persen.

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2018 Ditetapkan Rp 35,2 Juta Per Jemaah

"Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak, serta fluktuasi nilai tukar mata uang," ujar Ali seusai rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Selain itu, faktor penyebab lainnya karena kenaikan bahan bakar minyak di Arab Saudi mencapai 180 persen, kenaikan harga avtur, dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Ini berimbas pada naiknya harga untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan operasional," kata Ali. 

Baca juga: Pemerintah Ajukan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2018 Sebesar Rp 900.000

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah mengapresiasi kesepakatan tersebut.

Menurut Lukman, kenaikan biaya haji karena seluruh faktor tersebut bisa mencapai 5 persen.

"Dan dari semua komponen, avtur yang paling tinggi dan signifikan," ujar Lukman.

Pada rapat kerja sebelumnya, Lukman mengungkapkan kenaikan biaya dipengaruhi oleh tiga faktor.

Baca juga: Jusuf Kalla Anggap Wajar Usulan Kenaikan Biaya Haji 2018

Pertama, kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen yang ditetapkan oleh Ppemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, naiknya biaya penerbangan karena kenaikan biaya avtur atau bahan bakar pesawat.

Ketiga, penambahan makanan untuk jemaah haji yang sedang berada di Mekkah, yang awalnya 30 kali menjadi 50 kali.

Kompas TV Pergi beribadah ke tanah suci di Makkah menjadi salah satu cita-cita mayoritas orang Islam.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com