Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Sebut Biaya Haji dan Umrah 2018 Akan Naik

Kompas.com - 03/01/2018, 20:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Biaya perjalanan haji dan umrah dipastikan akan naik pada 2018. Kenaikan ini disebabkan langkah Kerajaan Arab Saudi memungut pajak 5 persen dari penduduknya terhadap sebagian besar barang dan jasa.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, langkah Arab Saudi itu pastinya akan berpengaruh pada biaya haji dan umrah. Sebab, pajak berlaku bagi hampir seluruh kebutuhan di Arab Saudi, seperti makanan, minuman, dan pelayanan.

"Karenanya, sudah bisa diperkirakan, biaya umrah dan haji tentu akan mengalami penyesuaian kenaikan karena adanya 5 persen itu," kata Lukman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Namun, Lukman belum bisa mengumumkan seberapa besar kenaikan biaya umrah dan haji di Indonesia. Dia masih harus berdiskusi dengan Komisi VIII DPR untuk menyepakati besaran biaya.

"Kami sedang mendalami seluruh komponen biaya perjalanan ibadah haji 2018 yang sebentar lagi akan kami sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama besok. Kalau pajaknya 5 persen, ya kami harap kenaikannya tidak terlalu jauh dari itu," ucap Lukman.

(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Turunkan Biaya Haji Minimal Rp 3 Juta)

Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah kedua negara tersebut menerapkan pajak barang dan jasa.

Mengutip BBC, Rabu (3/1/2018), PPN sebesar 5 persen dikenakan atas sebagian besar barang dan jasa. Padahal, sebelumnya negara-negara Teluk telah lama menarik bagi ekspatriat lantaran bebas pajak.

Namun, pemerintah di negara-negara tersebut kini ingin meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi harga minyak dunia yang rendah. PPN tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 di kedua negara itu.

UEA mengestimasikan, pada tahun pertama penerapannya, penerimaan PPN akan mencapai sekira 12 miliar dirham atau setara 3,3 miliar dollar AS. PPN dikenakan misalnya untuk bahan bakar minyak (BBM), produk makanan, pakaian, tagihan, dan tarif kamar hotel. 

Akan tetapi, ada beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti perawatan kesehatan, layanan keuangan, dan transportasi publik.

Kompas TV PPIH Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam di Dalam Koper
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com