Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pasal Korupsi dalam RKUHP Dinilai Menguntungkan Koruptor

Kompas.com - 12/03/2018, 19:47 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengungkapkan bahwa sejumlah ketentuan delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menguntungkan koruptor.

Lalola mengatakan, ancaman pidana penjara bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sejumlah ketentuan delik korupsi dalam RKUHP justru menguntungkan koruptor. Kondisi ini berbeda dengan UU Tipikor yang selama ini dinilai efektif menjerakan kasus korupsi," ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

"Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor," kata Lalola.

Lalola menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor menyatakan, pidana denda minimal yakni sebesar Rp 200 juta. Sementara, Pasal 687 draf RKUHP mengatur pidana denda minimal yang lebih rendah, yakni Rp 50 juta.

(Baca juga: "Pengadilan Tipikor Mati Suri jika Delik Korupsi Masuk RKUHP")

Namun, dalam Pasal 687, draf RKUHP menetapkan pidana denda maksimal yang lebih tinggi. Pasal 2 UU Tipikor menyatakan sebesar Rp 1 miliar, sementara Pasal 687 RKUHP menetapkan pidana denda hingga Rp 15 miliar.

Menurut Lalola, seharusnya ketentuan pidana denda minimum yang lebih tinggi. Dengan demikian, kesempatan hakim memutus pidana denda dengam ketentuan minimum yang tidak menjerakan dapat diminimalisasi.

Berdasarkan catatan ICW, pada semester 1 tahun 2017 tren vonis pidana denda cenderung ringan.

Mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman pidana minimal berkisar Rp 0 hingga Rp 50 juta, yakni sebanyak 218 terdakwa. Sementara sebanyak 68 terdakwa dikenakan denda di atas Rp 150 juta.

Selain itu, pidana penjara pada RKUHP juga lebih rendah daripada UU Tipikor.

Pasal 2 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun.

Sedangkan Pasal 687 dan Pasal 688 RKUHP menentukan pidana penjara minimal hanya dua tahun.

(Baca juga: ICW: Delik Korupsi dalam RKUHP Berpotensi Pangkas Kewenangan KPK)

Kemudian, ia membandingkan ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 308 RKUHP terkait perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana penjara minimal selama tiga tahun dan maksimal selama 12 tahun.

Sedangkan, Pasal 308 Ayat (1) huruf RKUHP hanya mengatur pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com