JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti wacana kodifikasi delik korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Berdasarkan draf RKUHP per 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 687-696.
Selain itu, sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diadopsi ke RKUHP.
"Terkait dengan isu pemberantasan korupsi, wacana kodifikasi delik korupsi ke dalam RKUHP masih memunculkan persoalan yang berpotensi memberangus kewenangan lembaga independen seperti KPK, dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi," ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).
Menurut Lalola, kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam UU KPK tidak lagi berlaku jika RKUHP disahkan.
(Baca juga: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi)
Pada akhirnya, Lalola menilai, KPK hanya akan menjadi "Komisi Pencegahan Korupsi" karena tidak dapat melakukan penindakan dan penuntutan.
Kewenangan KPK sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). Pasal itu secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, kata Laola, maka kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi nantinya akan beralih kepada kejaksaan dan kepolisian.
Sebab, kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor.
"Meski Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa jika RKUHP disahkan tidak akan mengganggu kerja KPK, namun kenyataannya justru dapat sebaliknya. Artinya KPK tidak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang diatur dalam KUHP," kata Lalola.
(Baca juga: Jika Disahkan, RUU KUHP Berpotensi "Bunuh" KPK)
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, ICW menolak wacana pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP.
"DPR dan Pemerintah sebaiknya mengakomodasi usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor dan tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo telah memperpanjang masa kerja Panja Rancangan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018.
Bambang memprediksi RKUHP dapat dituntaskan pada akhir masa sidang yakni pada bulan April 2018.
"RKUHP kita sudah melakukan perpanjangan terhadap Panja RUU KUHP untuk masa sidang yang akan kita jalani. Mudah-mudahan masa sidang ini bisa kita selesaikan dan tuntaskan sebelum tutup masa sidang," ujar Bambang saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).