Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Dinilai Belum Lindungi Hak Masyarakat

Kompas.com - 08/03/2018, 12:32 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai bahwa Presiden Joko Widodo perlu mengambil sikap terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Miko menilai saat ini masih ada sejumlah pasal dalam draf RKUHP yang tidak berbasis pada perlindungan masyarakat.

"Presiden sebaiknya memerintahkan Menkumham untuk menyetop pembahasan. Langkah berikutnya Presiden seharusnya melakukan evaluasi terhadap materi-materi dalam RKUHP dengan mendengarkan lebih banyak pihak," ujar Miko kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).

Miko mengatakan, Presiden Jokowi perlu secara cermat dan serius mengambil sikap terhadap pembahasan RKUHP dengan basis perlindungan terhadap hak masyarakat.

Ia memandang posisi politik pemerintah tentang RKUHP tidak didukung oleh argumentasi yang berbasiskan situasi dan kondisi sosial masyarakat.

Pengutipan data, kata Miko, seharusnya merepresentasikan penduduk Indonesia dan bukan segelintir kalangan saja. Hal itu membuat beberapa pasal dalam draf RKUHP masih menjadi polemik seperti perluasan pasal zina, kumpul kebo dan penghinaan terhadap presiden.

Begitu juga dengan tindakan tetap mempertahankan perbuatan yang seharusnya didekriminalisasi seperti menunjukkan alat kontrasepsi di muka umum.

"Terlihat posisi RKUHP yang berupaya masuk jauh ke ranah privat, bertentangan dengan hak asasi manusia, serta memberikan porsi yang besar kepada negara untuk mengontrol perilaku masyarakat," kata Miko.

Masyarakat adat terancam

Staf Direktorat Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tommy Indriadi Agustian menilai bahwa perluasan pasal zina dalam draf RKUHP berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat.

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Pasal zina yang diperluas ini agak dilematis. Kan ada kelompok lain yang kita sebut masyarakat adat sebagai penghayat kepercayaan. Masyarakat adat juga bisa kena," ujar Tommy saat dihubungi, Rabu (7/3/2018).

Tommy menjelaskan, dalam masyarakat adat, hukum perkawinan itu diatur dalam hukum adat atau mengikuti ritual agama leluhur sebagai penghayat kepercayaan. Umumnya, perkawinan dilakukan berdasarkan hukum adat dan tidak dicatatkan secara administrasi negara.

Sementara definisi perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah yang dicatat oleh negara dalam administrasi kependudukan.

Menurut Tommy, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengakui keberadaan penghayat kepercayaan, namun Kementerian Dalam Negeri belum memiliki mekanisme atau pedoman teknis pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan.

Halaman:



Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com