Salin Artikel

Sejumlah Pasal Korupsi dalam RKUHP Dinilai Menguntungkan Koruptor

Lalola mengatakan, ancaman pidana penjara bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sejumlah ketentuan delik korupsi dalam RKUHP justru menguntungkan koruptor. Kondisi ini berbeda dengan UU Tipikor yang selama ini dinilai efektif menjerakan kasus korupsi," ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

"Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor," kata Lalola.

Lalola menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor menyatakan, pidana denda minimal yakni sebesar Rp 200 juta. Sementara, Pasal 687 draf RKUHP mengatur pidana denda minimal yang lebih rendah, yakni Rp 50 juta.

Namun, dalam Pasal 687, draf RKUHP menetapkan pidana denda maksimal yang lebih tinggi. Pasal 2 UU Tipikor menyatakan sebesar Rp 1 miliar, sementara Pasal 687 RKUHP menetapkan pidana denda hingga Rp 15 miliar.

Menurut Lalola, seharusnya ketentuan pidana denda minimum yang lebih tinggi. Dengan demikian, kesempatan hakim memutus pidana denda dengam ketentuan minimum yang tidak menjerakan dapat diminimalisasi.

Berdasarkan catatan ICW, pada semester 1 tahun 2017 tren vonis pidana denda cenderung ringan.

Mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman pidana minimal berkisar Rp 0 hingga Rp 50 juta, yakni sebanyak 218 terdakwa. Sementara sebanyak 68 terdakwa dikenakan denda di atas Rp 150 juta.

Selain itu, pidana penjara pada RKUHP juga lebih rendah daripada UU Tipikor.

Pasal 2 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun.

Sedangkan Pasal 687 dan Pasal 688 RKUHP menentukan pidana penjara minimal hanya dua tahun.

Kemudian, ia membandingkan ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 308 RKUHP terkait perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana penjara minimal selama tiga tahun dan maksimal selama 12 tahun.

Sedangkan, Pasal 308 Ayat (1) huruf RKUHP hanya mengatur pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

"Sebagai bentuk tindak pidana khusus, penjeraan melalui pidana penjara adalah salah satu kriteria pemidanaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut tidak tercermin dalam beberapa rumusan delik korupsi dalam RKUHP," tutur Lalola.

"Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum bahkan dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara karena RKUHP tidak mengatur hukuman membayar uang pengganti atau uang yang telah dikorupsi," kata dia.

Berdasarkan draf RKUHP per 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 687-696.

Selain itu, sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diadopsi dalam RKUHP.

Pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah ditargetkan akan selesai pada April 2018 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/19473921/sejumlah-pasal-korupsi-dalam-rkuhp-dinilai-menguntungkan-koruptor

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke