JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Made Oka Masagung tidak bersedia diwawancara oleh wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (8/3/2018).
Made Oka berada di KPK selama kurang lebih empat jam sejak pukul 10.20 WIB hingga keluar gedung KPK pukul 14.24 WIB. Mantan bos Gunung Agung itu terus berjalan menembus wartawan yang mencegat untuk mewawancarainya.
Dia menghiraukan pertanyaan wartawan seputar pemeriksaannya. Made Oka seolah berlindung di samping pria yang menemaninya.
Sementara pria yang mendampingi tersangka kasus korupsi e-KTP itu hanya terus mengulang kata "terima kasih" ketika disodor sejumlah pertanyaan oleh awak media.
(Baca juga: Made Oka Masagung Diduga Jadi Perantara Suap Setya Novanto)
Made Oka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam kasus e-KTP, Made Oka juga berstatus tersangka. Namun, setelah menetapkan Made Oka sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan.
Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.