JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolek memberikan izin 1 orang ahli dan 1 orang saksi yang dihadirkan pemohon uji materil UU Ormas.
Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi ketua majelis hakim sidang lenjutan gugatan UU Ormas mengungkapkan bahwa dua orang yang dihadirkan pemohon tidak memenuhi syarat administrasi persidangan.
"Ini mohon maaf untuk ahli dan saksi belum bisa kami dengarkan untuk saat ini," ujar Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim kata Arief sudah mengingatkan pemohon untuk menyerahkan curiculum vitae dan makalah dari saksi atau ahli yang akan dihadirkan dua hari sebelum persidangan.
Baca juga : Keterangan DPR Soal UU Ormas di MK Dinilai Sudah Basi
Namun, ucap dia, curicullum vitae dan makalah saksi dan ahli baru diserahkan kepada panitra MK pagi tadi sebelum persidangan lanjutan digelar.
Melihat saksi dan ahlinya ditolak MK, kuasa hukum pemohon sempat meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan agar keduanya didengarkan keteranganya.
Namun, Arief tetap tidak mengizinkannya. Ia menyatakan tidak bisa saksi atau ahli berbicara disidang MK tanpa makalah.
"Nanti kita akan dengar dengan saksi dan ahli dari pihak pemerintah (sidang berikutnya), " kata Arief.
Baca juga : Beri Keterangan di MK, DPR Anggap Penggugat UU Ormas Hanya Berasumsi
Sidang lanjutan uji materi UU Ormas akan digelar pada Selasa (20/3/2018) mendatang. Agendanya yakni mendengarkan keterangan 1 ahli dari pemohon, 1 saksi dari pemohon, 1 ahli dari pemerintah, dan 1 ahli dari pihak terkait.
Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.
Semua penggugat menyerahkan proses uji materi kepada kuasa hukum dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).