Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dan Saksi dari GNPF Ditolak Hakim MK

Kompas.com - 06/03/2018, 20:43 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolek memberikan izin 1 orang ahli dan 1 orang saksi yang dihadirkan pemohon uji materil UU Ormas.

Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi ketua majelis hakim sidang lenjutan gugatan UU Ormas mengungkapkan bahwa dua orang yang dihadirkan pemohon tidak memenuhi syarat administrasi persidangan.

"Ini mohon maaf untuk ahli dan saksi belum bisa kami dengarkan untuk saat ini," ujar Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim kata Arief sudah mengingatkan pemohon untuk menyerahkan curiculum vitae dan makalah dari saksi atau ahli yang akan dihadirkan dua hari sebelum persidangan.

Baca juga : Keterangan DPR Soal UU Ormas di MK Dinilai Sudah Basi

Namun, ucap dia, curicullum vitae dan makalah saksi dan ahli baru diserahkan kepada panitra MK pagi tadi sebelum persidangan lanjutan digelar.

Melihat saksi dan ahlinya ditolak MK, kuasa hukum pemohon sempat meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan agar keduanya didengarkan keteranganya.

Namun, Arief tetap tidak mengizinkannya. Ia menyatakan tidak bisa saksi atau ahli berbicara disidang MK tanpa makalah.

"Nanti kita akan dengar dengan saksi dan ahli dari pihak pemerintah (sidang berikutnya), " kata Arief.

Baca juga : Beri Keterangan di MK, DPR Anggap Penggugat UU Ormas Hanya Berasumsi

Sidang lanjutan uji materi UU Ormas akan digelar pada Selasa (20/3/2018) mendatang. Agendanya yakni mendengarkan keterangan 1 ahli dari pemohon, 1 saksi dari pemohon, 1 ahli dari pemerintah, dan 1 ahli dari pihak terkait.

Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.

Semua penggugat menyerahkan proses uji materi kepada kuasa hukum dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com