Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut UU Ormas Batasi Pemerintah agar Tak Sewenang-wenang

Kompas.com - 06/03/2018, 16:27 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tidak sependapat dengan para pemohon gugatan UU Ormas. Misalnya terkait potensi tindakan sewenang-wenang pemerintah mencabut izin ormas dengan menggunakan produk hukum tersebut.

"UU Ormas (justru) telah memberikan ketentuan yang membatasi pemerintah agar tidak berbuat sewenang-wennag memberikan sanksi terhadap ormas," ujar Anggota Komisi III Arteria Dahlan saat membacakan keterangan DPR dalam sidang lanjutan gugatan UU Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/3/2018).

Menurut DPR, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum atau surat ketentuan terdaftar suatu ormas. Hal itu tercantum di dalam UU Ormas.

Namun, kata Arteria, pemerintah tidak bisa begitu saja mencabut status badan hukum ormas. Ada prosedur lain yang harus dilalui sebelum sampai kepada pemberian sanksi berupa pencabutan status tersebut.

Baca juga : Menurut Jimly, Ada Dua Hal yang Perlu Direvisi pada UU Ormas

Peraturan ini tercantum di dalam pasal 60 ayat 1 UU Ormas yang menyatakan bahwa ormas yang melanggar ketentuan sebagai mana di maksud Pasal 21, Pasal 51, Pasal 59 ayat 1 dan 2, dijatuhi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang pertama yakni peringatan tertulis. Bila ormas tidak melakukan perbaikan maka sanksi administratif kedua akan diberikan yakni penghentian kegiatan.

Namun, bila ormas tetap membandel dan tidak melakukan perbaikan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi ketiga yakni mencabut status badan hukum atau surat ketentuan terdaftar.

Dengan adanya tahapan sanksi tersebut, DPR menilai UU Ormas justru memberikan batasan kepada pemerintah untuk sewenang-wenang menjatuhkan sanksi pencabutan status ormas.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Draf Revisi UU Ormas Awal 2018

"DPR menilai pemohon yang menyatakan bahwa yang frasa atau paham lain dapat digunakan pemerintah secara subyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada pemohon, merupakan pernyataan yang asumtif dan tidak berdasar hukum," kata dia.

"Itu karena pemohon tidak memahami norma dari kertentuan perundang-undangan yang mengatur Ormas ini," sambung politisi PDI-P itu.

Setelah mendengarkan keterangan DPR, MK akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU Ormas pada 20 Maret 2018. Agendanya yakni mendengarkan kesaksian dari ahli.

Seperti diketahui, beberapa kelompok masyarakat melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) ke MK pada akhir 2017 lalu.

Baca juga : SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas

Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.

Beberapa pasal yang digugat dalam UU Ormas yakni Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2). Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 seperti yang dianggap oleh para pemohon.

Hal ini terutama terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, serta hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Selain itu, pemohon juga merasa UU Ormas melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum Ormas.

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com