Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Skema Baru Pensiun, PNS Akan Lebih "Happy"

Kompas.com - 04/03/2018, 11:27 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan bahwa perubahan skema pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Selama ini, kata Asman, pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tidak sesuai. Pemerintah ingin tunjangan pensiunan tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.

"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di Jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

(Baca juga: Gaji PNS Belum Pasti Naik, Pemerintah Kaji Sistem Reward and Punishment)

"Kami berharap, dengan model pensiun yang baru, ASN akan lebih happy pada saat memasuki pensiun. Enggak stres seperti sekarang," tuturnya.

Asman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.

Melalui skema tersebut, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.

Dengan skema tersebut, kata Asman, skema pembayaran dana pensiun tidak akan lagi membebani APBN.

Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok sehingga membebani APBN.

Sistem penggajian baru ini tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

(Baca juga: Menpan RB: PNS yang Tak Mencapai Target, Kami Turunkan Tunjangan Kinerjanya)

"Model sistem dana pensiun yang selama ini dikelola oleh Taspen sekarang kita mencoba membuat model pensiun yang tak lagi membebani APBN. Selama ini, kan, di samping PNS-nya dipotong tapi APBN membayar secara full," kata Asman.

"Semuanya dibayar oleh APBN. Lama-lama kan beban negara makin berat. Nah maka itu kita membuat sistem fully-funded sekarang," ucapnya.

Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.

Sementara bagi PNS yang sudah lama bekerja akan diterapkan dua skema pembayaran.

"Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru. Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya," ujar Asman.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com