Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Persilakan Penolak Larangan Gambar Tokoh Nasional Gugat ke MA

Kompas.com - 01/03/2018, 20:23 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mempersilakan pihak yang keberatan dengan larangan pemasangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik dalam alat peraga kampanye (APK) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Apabila PKPU ini (ingin) diuji, maka diuji ke MA. Tetapi sampai sekarang belum ada yang uji,” kata Wahyu di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Wahyu, larangan tersebut pada dasarnya dibuat untuk menghormati para pendiri bangsa. Apalagi, para tokoh nasional tersebut adalah milik semua rakyat dan tak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu saja.

"Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh nasional itu milik semua rakyat," kata Wahyu.

"Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional, tokoh-tokoh yang berjasa bagi negeri ini," ujar dia.

(Baca juga: Heran Digugat, KPU Sebut Larangan Pasang Gambar Tokoh Nasional Ada Sejak Pilkada 2015)

Wahyu juga menegaskan, sebelum diundangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, PKPU tersebut telah dikonsultasikan terlebih dulu dengan partai politik, akademisi, DPR, dan pihak-pihak terkait.

"PKPU ini sudah melewati masa uji publik. Dalam uji publik kami mengundang parpol, akademisi, NGO, LSM. Setelah uji publik, draf PKPU ini dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu dikirim ke Menkumham untuk diundangkan. Artinya, kami sudah menyusun PKPU dengan legitimasi," kata Wahyu.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menjadi salah satu pihak yang merasa keberatan dengan aturan KPU yang melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.

Salah satu tokoh yang foto atau gambarnya dilarang digunakan dalam kampanye yakni Presiden pertama RI Soekarno. Sontak, PDI-P bereaksi dengan adanya aturan tersebut.

Dengan adanya aturan KPU yang melarang foto atau gambar Soekarno dicantumkan dalam poster ataupun baliho kampanye, PDI-P merasa akan terkena dampaknya.

Padahal, penyertaan gambar tokoh-tokoh bangsa, dianggap secara tidak langsung justru mencegah generasi bangsa lupa akan sejarah, terutama tentang pikiran, ajaran dan perjuangan tokoh-tokoh bangsa.

Kompas TV Bagaimana seharusnya aturan baru larangan kampanye ini diterapkan oleh parpol saat kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com