JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mempersilakan pihak yang keberatan dengan larangan pemasangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik dalam alat peraga kampanye (APK) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Apabila PKPU ini (ingin) diuji, maka diuji ke MA. Tetapi sampai sekarang belum ada yang uji,” kata Wahyu di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Menurut Wahyu, larangan tersebut pada dasarnya dibuat untuk menghormati para pendiri bangsa. Apalagi, para tokoh nasional tersebut adalah milik semua rakyat dan tak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu saja.
"Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh nasional itu milik semua rakyat," kata Wahyu.
"Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional, tokoh-tokoh yang berjasa bagi negeri ini," ujar dia.
(Baca juga: Heran Digugat, KPU Sebut Larangan Pasang Gambar Tokoh Nasional Ada Sejak Pilkada 2015)
Wahyu juga menegaskan, sebelum diundangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, PKPU tersebut telah dikonsultasikan terlebih dulu dengan partai politik, akademisi, DPR, dan pihak-pihak terkait.
"PKPU ini sudah melewati masa uji publik. Dalam uji publik kami mengundang parpol, akademisi, NGO, LSM. Setelah uji publik, draf PKPU ini dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu dikirim ke Menkumham untuk diundangkan. Artinya, kami sudah menyusun PKPU dengan legitimasi," kata Wahyu.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menjadi salah satu pihak yang merasa keberatan dengan aturan KPU yang melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.
Salah satu tokoh yang foto atau gambarnya dilarang digunakan dalam kampanye yakni Presiden pertama RI Soekarno. Sontak, PDI-P bereaksi dengan adanya aturan tersebut.
Dengan adanya aturan KPU yang melarang foto atau gambar Soekarno dicantumkan dalam poster ataupun baliho kampanye, PDI-P merasa akan terkena dampaknya.
Padahal, penyertaan gambar tokoh-tokoh bangsa, dianggap secara tidak langsung justru mencegah generasi bangsa lupa akan sejarah, terutama tentang pikiran, ajaran dan perjuangan tokoh-tokoh bangsa.