JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan keberatan dengan aturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.
Salah satu tokoh yang dilarang gambarnya adalah Presiden pertama RI Soekarno. Padahal, Soekarno merupakan ayah dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang pemikirannya menjadi dasar ideologi PDI-P.
Menyikapi hal itu, PDI-P akan berupaya meminta Komisi II DPR terlebih dahulu segera memanggil lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke gedung dewan.
"Untuk menjelaskan basis argumentasi apa yang dipakai perihal larangan pencantuman foto atau nama tokoh bangsa ini," ujar Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (28/1/2018).
(Baca juga: Dilarang Pakai Gambar Soekarno untuk Kampanye, PDI-P Sebut KPU Berlebihan)
Menurut Basarah, PDI-P menilai aturan KPU yang melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye lebih banyak dampak buruknya dari pada manfaatnya.
Sebab, kata Basarah, penyertaan gambar tokoh-tokoh bangsa, secara tidak langsung justru mencegah generasi bangsa lupa akan sejarah. Terutama tentang pikiran, ajaran dan perjuangan tokoh-tokoh bangsa.
PDI-P sendiri gerah lantaran selama ini partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputeri itu selalu menampilkan gambar atau foto Bung Karno dalam setiap kegiatannya.
Hal itu ucap Basarah dilakukan karena PDI-P sejak awal memperjuangan ide dan nilai perjuangan Bung Karno.
"Jika memang malah menciptakan sesuatu yang tidak bermanfaat , sebaiknya KPU merevisi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tersebut," kata dia.