Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 Diperjelas

Kompas.com - 26/02/2018, 18:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta agar konsep citra diri dalam definisi kampanye pemilu diperjelas dalam konteks sosialisasi internal dan kampanye publik.

Ia menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu beserta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers memberikan contoh konkret terkait batasan konsep citra diri tersebut.

"Dikasih simulasinya, contoh kasus. Yang begini masuk pengertian sosialisasi internal, yang begini masuk kampanye. Itulah yang saya maksud," ujar Arsul setelah Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

Baca juga: KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU

Arsul menilai, tak adanya batasan konsep citra diri akan membuat kader partai di daerah mengalami kesulitan dalam melakukan sosialisasi internal atau kampanye politik kepada masyarakat.

"Problem pelaksanaan pemilu antara yang menjadi pemahaman dan ketetapan di atas itu, begitu di bawah itu beda. Berbeda antara satu daerah (cabang partai) dengan lainnya," kata Arsul.

Dengan demikian, kata Arsul, batasan tegas soal itu akan menghindarkan parpol dari potensi pelanggaran, baik pada pra kampanye maupun selama kampanye.

Seperti yang telah diketahui, Bawaslu bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers menyusun kesepakatan bersama terkait pengaturan masa kampanye pada Pemilu 2019.

Baca juga: Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

Salah satu poin kesepakatan tersebut menegaskan bahwa parpol dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.

Meski demikian, keempat lembaga gugus tugas tersebut mengizinkan partai melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan rapat internal partai yang harus diketahui oleh Bawaslu dan KPU.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu hingga tujuh bulan agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

Kompas TV Kita bahas bagaimana langkah PDI-P dalam membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk menggalang dukungan di Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com