JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.
Misalnya, gambar Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy'ari.
"Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Berbeda jika tokoh nasional itu seperti Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, keduanya merupakan pimpinan parpol di Indonesia.
Baca juga : Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan
Megawati merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.
"(Megawati dan SBY) boleh, karena pengurus parpol. BJ Habibie tidak boleh, karena bukan pengurus parpol. Pak Soeharto tidak boleh, beliau bukan pengurus parpol," ucap Wahyu.
KPU pun menegaskan, semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak boleh dipasang pada alat peraga kampanye partai.
Baca juga : Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan
"Semua figur bukan pengurus partai tak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difaslitasi KPU. Siapa pun kecuali untuk kepentingan rapat internal. Ini yang difasilitasi oleh KPU," kata dia.
Desain dan materi konten alat peraga kampanye pun harus dilaporkan ke KPU untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
"Untuk memastikan apakah design dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka design dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.