Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan

Kompas.com - 26/02/2018, 17:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak ingin jeda waktu kampanye yang berlaku selama 7 bulan, sejak penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018, disalahgunakan oleh parpol.

Ketua Bawaslu Abhan Misbah berharap parpol tak melakukan kampanye melalui media massa pada jeda waktu tersebut.

Menurut dia, ketentuan ini merupakan upaya Bawaslu mengantisipasi pelanggaran pemilu pada masa pra kampanye.

"Pengawasan Bawaslu dalam kampanye mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada pra kampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kampanye yang dilarang," ujar Abhan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

Oleh karena itu, kata Abhan, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers melakukan sosialisasi pengaturan kampanye ini kepada perwakilan partai.

(Baca juga: Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol Keberatan)

Ketua Bawaslu Abhan Misbah seusai apel Panwaslu se-Jawa Tengah, di Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Rabu (14/2/2018).KOMPAS.com/Ika Fitriana Ketua Bawaslu Abhan Misbah seusai apel Panwaslu se-Jawa Tengah, di Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Rabu (14/2/2018).

"Kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman dan mensosialisasikan beberapa hal. Ini bagian sosialisasi, upaya bawaslu bersama gugus tugas melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye," kata Abhan.

Kendati demikian, parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.

Abhan menegaskan bahwa langkah ini juga untuk membangun iklim demokrasi yang sehat. KPU bersama ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin.

"Bawaslu berharap ketika regulasi ada, ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan ini akan kami maksimalkan sebaik mungkin dengan baik," ujar Abhan.

(Baca juga: Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah)

Abhan menegaskan bahwa ketentuan baru ini melekat kepada seluruh parpol yang lolos dalam tahap verifikasi dan telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019 terhitung sejak tanggal 17 Februari 2018.

Sebelumnya, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

"Parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (media televisi)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com