Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu

Kompas.com - 23/02/2018, 17:23 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah konkret menyikapi penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

"Jokowi harus akui pemerintah kecolongan dan beri teguran ke Menkumham (Yasonna Laoly)," kata peneliti hukum PARA Syndicate, Agung Sulistyo, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Agung menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah melakukan kesalahan fatal karena tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 ke Jokowi.

Yasonna baru melapor ke Jokowi setelah UU MD3 disahkan dan mendapatkan penolakan publik. Sebab, UU itu dianggap memberikan wewenang berlebihan kepada DPR, serta pasal-pasal antikritik.

(Baca juga: PDI-P Nilai Yasonna Jalankan Tugas dengan Baik Saat Kawal UU MD3)

Jokowi pun kini mempertimbangkan untuk tidak menandatangani UU MD3 karena mencermati suara masyarakat.

Meski demikian, Agung meminta Jokowi melakukan langkah yang lebih konkret. Apalagi, tanpa tanda tangan Jokowi pun UU MD3 tetap otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan.

Agung menyarankan Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Presiden harus mengeluarkan perppu," kata Agung.

(Baca juga: Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna LaolyFabian Januarius Kuwado Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Agung mencatat, ada tiga pasal kontroversial yang mendapat kritik keras publik dan harus dikoreksi.

Pertama, Pasal 73. Dalam pasal itu, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

(Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan)

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
Agung mengatakan, pasal-pasal tersebut memang bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini juga sudah ada kelompok masyarakat yang menggugat UU MD3 ke MK.

Namun, ia pesimis gugatan itu akan dikabulkan. Sebab, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat kerap mengeluarkan putusan yang justru menguntungkan DPR.

"Kami pesimis akan dimenangkan oleh MK, oleh karena itu satu-satunya harapan adalah Pak Jokowi mengeluarkan perppu," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com