Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Nilai Yasonna Jalankan Tugas dengan Baik Saat Kawal UU MD3

Kompas.com - 23/02/2018, 17:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

SANUR, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah bekerja dengan baik saat mengawal proses penyusunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  atau UU MD3 bersama DPR.

Karena itu, Hasto menilai tidak ada yang salah meskipun Yasonna mengaku tak melaporkan kepada Presiden Jokowi adanya sejumlah pasal kontroversial terkait imunitas DPR dalam UU MD3.

"Pak Yasonna kan sudah menjalankan fungsinya, menjalankan dialog-dialog dengan setiap fraksi di DPR," kata Hasto di Prime Plaza Hotel, Sanur, Bali, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Lagipula, lanjut Hasto, peran DPR dalam menyusun undang-undang lebih dominan daripada pemerintah yang diwakili oleh Yasonna Laoly.

(Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan)

Hasto menambahkan, bagi pihak yang menolak UU MD3 sebaiknya segera menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menilai wajar jika Presiden tidak menandatangani Undang-undang MD3 yang telah disahkan. Sebab, lanjut Hasto, di era Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, ada beberapa undang-undang yang tak ditandatangani namun tetap berlaku.

Saat ditanya apakah Presiden perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika tak sepakat dengan Undang-Undang MD3, Hasto menjawab hal itu tak perlu dilakukan.

"Ya perppu itu kan untuk kondisi yang darurat. Memangnya kita sedang darurat," ujar Hasto.

(Baca juga: Tindakan Menteri Yasonna Tak Lapor Presiden soal UU MD3 Dianggap Fatal)

Sebelumnya, Presiden Jokowi diketahui enggan menandatangani revisi Undang-Undang MD3 yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (20/2/2018).

Sikap ini kemudian menuai kritik. Apalagi, Jokowi memastikan tidak akan membuat perppu terkait UU MD3. Ia lebih memilih mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di-judicial review," ujar Presiden Jokowi, Rabu (21/2/2018).

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com