Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu

Kompas.com - 23/02/2018, 17:23 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah konkret menyikapi penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

"Jokowi harus akui pemerintah kecolongan dan beri teguran ke Menkumham (Yasonna Laoly)," kata peneliti hukum PARA Syndicate, Agung Sulistyo, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Agung menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah melakukan kesalahan fatal karena tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 ke Jokowi.

Yasonna baru melapor ke Jokowi setelah UU MD3 disahkan dan mendapatkan penolakan publik. Sebab, UU itu dianggap memberikan wewenang berlebihan kepada DPR, serta pasal-pasal antikritik.

(Baca juga: PDI-P Nilai Yasonna Jalankan Tugas dengan Baik Saat Kawal UU MD3)

Jokowi pun kini mempertimbangkan untuk tidak menandatangani UU MD3 karena mencermati suara masyarakat.

Meski demikian, Agung meminta Jokowi melakukan langkah yang lebih konkret. Apalagi, tanpa tanda tangan Jokowi pun UU MD3 tetap otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan.

Agung menyarankan Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Presiden harus mengeluarkan perppu," kata Agung.

(Baca juga: Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna LaolyFabian Januarius Kuwado Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Agung mencatat, ada tiga pasal kontroversial yang mendapat kritik keras publik dan harus dikoreksi.

Pertama, Pasal 73. Dalam pasal itu, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

(Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan)

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
Agung mengatakan, pasal-pasal tersebut memang bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini juga sudah ada kelompok masyarakat yang menggugat UU MD3 ke MK.

Namun, ia pesimis gugatan itu akan dikabulkan. Sebab, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat kerap mengeluarkan putusan yang justru menguntungkan DPR.

"Kami pesimis akan dimenangkan oleh MK, oleh karena itu satu-satunya harapan adalah Pak Jokowi mengeluarkan perppu," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com