Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu

Kompas.com - 23/02/2018, 17:23 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah konkret menyikapi penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

"Jokowi harus akui pemerintah kecolongan dan beri teguran ke Menkumham (Yasonna Laoly)," kata peneliti hukum PARA Syndicate, Agung Sulistyo, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Agung menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah melakukan kesalahan fatal karena tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 ke Jokowi.

Yasonna baru melapor ke Jokowi setelah UU MD3 disahkan dan mendapatkan penolakan publik. Sebab, UU itu dianggap memberikan wewenang berlebihan kepada DPR, serta pasal-pasal antikritik.

(Baca juga: PDI-P Nilai Yasonna Jalankan Tugas dengan Baik Saat Kawal UU MD3)

Jokowi pun kini mempertimbangkan untuk tidak menandatangani UU MD3 karena mencermati suara masyarakat.

Meski demikian, Agung meminta Jokowi melakukan langkah yang lebih konkret. Apalagi, tanpa tanda tangan Jokowi pun UU MD3 tetap otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan.

Agung menyarankan Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Presiden harus mengeluarkan perppu," kata Agung.

(Baca juga: Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna LaolyFabian Januarius Kuwado Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Agung mencatat, ada tiga pasal kontroversial yang mendapat kritik keras publik dan harus dikoreksi.

Pertama, Pasal 73. Dalam pasal itu, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

(Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Pecat Yasonna untuk Buktikan UU MD3 Bukan Pencitraan)

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
Agung mengatakan, pasal-pasal tersebut memang bisa saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini juga sudah ada kelompok masyarakat yang menggugat UU MD3 ke MK.

Namun, ia pesimis gugatan itu akan dikabulkan. Sebab, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat kerap mengeluarkan putusan yang justru menguntungkan DPR.

"Kami pesimis akan dimenangkan oleh MK, oleh karena itu satu-satunya harapan adalah Pak Jokowi mengeluarkan perppu," ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengakui tak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Akhirnya, DPR dan pemerintah pun mengesahkan UU MD3 itu tanpa sepengetahuan Jokowi.

Yasonna baru melapor ke Jokowi setelah UU MD3 ramai mendapat penolakan dari masyarakat.

"Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Presiden Jokowi mengaku mengamati reaksi masyarakat terhadap UU MD3. Oleh karena itu, Presiden Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak.

Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang akan menandatanganinya atau tidak.

Jokowi juga menegaskan bahwa ia tidak akan menerbitkan Perppu untuk mengoreksi UU MD3.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com