Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan PBB dan PKPI Akan Segera Diproses Bawaslu

Kompas.com - 21/02/2018, 19:32 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan segera memproses gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kedua parpol yang sebelumnya dinyatakan tak lolos Pemilu 2019 oleh KPU RI itu telah resmi melayangkan gugatannya kepada Bawaslu.

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan segera menggelar mediasi antara parpol sebagai pengadu dengan KPU sebagai pihak teradu.

"Jika dalam masing-masing mediasi, baik parpol dan KPU sama-sama tidak menemui kesepakatan, maka kami akan menggelar sidang ajudikasi," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Baca juga : Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2019, PKPI Gugat KPU RI

Menurut Afif, Bawaslu punya waktu selama 12 hari kalender untuk memproses gugatan yang dilayangkan oleh PKPI dan PBB. Mediasi pun termasuk dalam proses 12 hari tersebut.

Afif enggan mengomentari soal materi gugatan kedua parpol tersebut. Alasannya, kata dia, materi gugatan itu telah masuk dalam proses sengketa.

"PBB mengajukan poin gugatan terkait enam anggotanya yang telat datang proses verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat)," kata dia.

Baca juga : Yusril Ihza: Kami Siap Pidanakan Seluruh Komisioner KPU

"Sementara PKPI materi gugatannya lebih banyak karena status tidak memenuhi syarat (TMS) terjadi di banyak daerah," lanjut Afif.

PBB sebelumnya telah lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu RI pada Senin (19/2/2018). Menyusul PBB, PKPI juga telah resmi juga mendaftarkan gugatannya pada hari ini, Rabu (21/2/2018).

Keduanya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Kompas TV Ketua Umum PDI Perjuangan dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional bertemu Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com