Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan segera menggelar mediasi antara parpol sebagai pengadu dengan KPU sebagai pihak teradu.
"Jika dalam masing-masing mediasi, baik parpol dan KPU sama-sama tidak menemui kesepakatan, maka kami akan menggelar sidang ajudikasi," kata Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurut Afif, Bawaslu punya waktu selama 12 hari kalender untuk memproses gugatan yang dilayangkan oleh PKPI dan PBB. Mediasi pun termasuk dalam proses 12 hari tersebut.
Afif enggan mengomentari soal materi gugatan kedua parpol tersebut. Alasannya, kata dia, materi gugatan itu telah masuk dalam proses sengketa.
"PBB mengajukan poin gugatan terkait enam anggotanya yang telat datang proses verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat)," kata dia.
"Sementara PKPI materi gugatannya lebih banyak karena status tidak memenuhi syarat (TMS) terjadi di banyak daerah," lanjut Afif.
PBB sebelumnya telah lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu RI pada Senin (19/2/2018). Menyusul PBB, PKPI juga telah resmi juga mendaftarkan gugatannya pada hari ini, Rabu (21/2/2018).
Keduanya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/19322371/gugatan-pbb-dan-pkpi-akan-segera-diproses-bawaslu