Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Teken UU MD3, Jokowi Diminta Contoh SBY

Kompas.com - 21/02/2018, 09:54 WIB
Moh. Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo enggan menandatangani revisi Undang-Undang MD3 yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (20/2/2018). Sikap ini menuai kritik.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, sikap Presiden akan menjadi cerminan buruknya manajemen pemerintahan.

"Patut ditinjau ulang dan Presiden sebaiknya menempuh cara yang lebih tepat dan efektif secara ketatanegaraan dalam merespons desakan publik," kata Bayu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2018).

Baca juga: Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tidak Akan Tanda Tangani UU MD3

Ia kemudian mencontohkan kasus yang hampir sama pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Saat itu, SBY memilih mengeluarkan perppu setelah UU Pilkada diundangkan. Alasannya karena mayoritas publik menolak aturan kepala daerah dipilih DPRD dalam UU tersebut.

"Kami berharap bahwa Presiden mendengar aspirasi mayoritas publik yang menolak beberapa substansi dalam RUU perubahan UU MD3 yang telah disetujui DPR dan Presiden," ujarnya. 

"Tetapi, langkah menindaklanjuti aspirasi dan desakan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai koridor konstitusi dan praktik ketatanegaraan Indonesia," lanjut Bayu. 

Bayu mengatakan, sikap Presiden yang tidak segera menandatangani UU MD3 justru menghambat publik untuk segera melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena hukum acara MK mensyaratkan hanya UU yang telah disahkan Presiden dan diundangkan yang dapat jadi obyek pengujian di MK," katanya.

Baca juga: Presiden Enggan Teken UU MD3, DPR Minta Pemerintah Tidak Ngambek

Selain itu, lanjut Bayu, tidak menandatangani RUU yang telah disetujui bersama dengan DPR tidak akan berpengaruh secara hukum.

RUU tersebut tetap akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari sejak disetujui dalam paripurna.

"Jika Presiden mau, setelah mengesahkan dan mengundangkan RUU Perubahan UU MD3, dapat menerbitkan perppu yang menghapus pasal-pasal dalam perubahan UU MD3 yang ditolak mayoritas publik," kata Bayu. 

Bayu mengatakan, penerbitan perppu itu dijamin Pasal 22 Ayat (1) UUD Tahun 1945 dan tafsir putusan MK tahun 2009 atas makna “kegentingan yang memaksa”.  

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi Senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com