Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moch S. Hendrowijono
Pengamat Telekomunikasi

Mantan wartawan Kompas yang mengikuti perkembangan dunia transportasi dan telekomunikasi.

Dilema Registrasi Prabayar, Ketika Pemilik KK Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/02/2018, 20:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berbangga karena hingga hari Sabtu (17/2/2018) pagi, sebanyak 226.444.899 nomor telepon seluler prabayar telah didaftar ulang.

Proyek yang dimulai pada awal Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari ini ternyata diikuti oleh lebih dari separuh pemilik nomor ponsel, yang menurut catatan, ada 415 juta lebih. Ada 190 juta pelanggan Telkomsel, 97 juta Indosaat Ooredoo, 53,5 juta XL Axiata, 18 juta Smartfren dan 58 juta Tri.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli, angka itu merupakan angka pelanggan aktif yang telah terdaftar dan tervalidasi melalui sistem basis data Kementerian Dalam Negeri.

Registrasi kartu prabayar ini merupakan satu di antara kebijakan Menteri Kominfo Rudiantara yang berhasil, selain kebijakan yang belum atau tidak berhasil yaitu soal kerja sama jaringan (network sharing) dan interkoneksi yang berlarut-larut.

Baca juga : Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Kedua kebijakan tadi mendapat tentangan dari operator dominan, Telkomsel, yang merasa terganggu oleh kemungkinan diizinkannya menyewakan frekuensi kepada operator lain (MOCN – multi-operator core network).

Alasannya, sebagai operator dengan jumlah BTS (base transceiver station) terbanyak, pasti operator lain yang akan menyewa frekuensi di tempat yang mereka tidak mau membangun, karena biaya membangun sangat mahal.

Soal interkoneksi juga mirip, Telkomsel menginginkan tarif interkoneksi dihitung simetris sesuai biaya modal yang sudah dikeluarkan. Ketika pemerintah menurunkan biaya interkoneksi dari Rp 256/menit ke Rp 204/menit, Telkomsel justru minta dinaikkan menjadi Rp 285/menit.

Dalam soal registrasi ulang, dasarnya adalah banyaknya penipuan dilakukan oleh pemilik nomor ponsel prabayar, yang sulit dilacak karena data yang dimasukkan sewaktu mengaktifkan kartu perdana adalah data yang palsu atau tidak benar.

Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Dengan berdasar sistem basis data Kemendagri, siapa pun yang melakukan daftar ulang akan memasukkan data yang akurat, sehingga pelacakan mudah dilakukan.

Namun Ahmad M Ramli memberi catatan agar pelanggan prabayar tidak melakukan registrasi dengan nomor KTP (NIK – nomor induk kependudukan) dan nomor KK (kartu keluarga) yang diunggah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Jangan Ditunda, Registrasi Kartu SIM Saat ?Deadline? Ada Risikonya

Dikatakan, tujuan registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindak kejahatan, selain memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.


Sulit bela diri

Di lapangan, jika dilihat dari jumlah nomor yang berhasil diregistrasi, kekhawatiran Ramli sangat beralasan, karena saat ini sangat mudah mendapat data kependudukan, tidak hanya NIK tetapi juga KK.

Selain oleh pemilik KTP dan KK, secara resmi kopi KK juga disimpan di ketua RT dan kelurahan, yang walaupun ada ancaman hukumannya, orang bisa dengan mudah mendapatkannya. Tidak perlu kopi KTP, karena dalam KK sudah ada NIK sebagai syarat registrasi.

Selain RT dan kelurahan pemilik kopi KK, perbankan, imigrasi pun selalu meminta kopi KK selain KTP, juga notaris, atau perusahaan leasing. Jadi, ketika kita berhubungan dengan lembaga-lembaga tadi, data kita terbuka lebar dan sudah bisa diunggah siapa pun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com