JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga pihak sebagai tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah dan Jakarta.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurut Laode, Taufik disangka memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto.
Baca juga : Kronologi KPK OTT 19 Orang Terkait Suap di Lampung Tengah
Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.
Baca juga: OTT Bupati dan DPRD Lampung Tengah, KPK Sita Rp 1 Miliar dan 160 Juta
Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Total, KPK mengamankan 19 orang dari tangkap tangan terkait kasus ini, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dari 19 orang itu, ada yang sudah dilepas karena tidak terbukti berperan dalam suap ini.
Namun, ada juga pihak yang masih menjalani pemeriksaan, salah satunya Bupati Mustafa yang baru diamankan pada Kamis sore ini.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status kader Nasdem yang mencalonkan diri dalam Pilgub Lampung 2018 itu.
Menurut Laode, Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ujar Laode.