JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 19 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Selain Bupati, turut diamankan pula sejumlah pegawai Kabupaten Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah, swasta, hingga ajudan dan supir.
Berikut kronologi OTT itu sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Rabu, 14 Februari 2018 di Lampung
- Pukul 14.00 WIB: Tim KPK mengamankan A (Swasta) di sebuah restoran di Lampung Tengah
- Pukul 15.00 WIB: Tim KPK mengamankan SNW (PNS) di kediamannya. Tim juga mengamankan uang Rp 160 juta.
-Pukul 17.00 WIB: Tim KPK mengamankan S (Sekwan DPRD) di Bandara Lampung
- Pukul 18.00 WIB : Tim KPK mengamankan ADK (Swasta) di rumahnya.
Baca juga: OTT Bupati dan DPRD Lampung Tengah, KPK Sita Rp 1 Miliar dan 160 Juta
Tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CRV warna hitam milik ADK. Tim juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan dalam perjalanannya ke Bandar Lampung dari Lampung Tengah
- Pukul 19.00 WIB: Tim KPK mengamankan N (Swasta/Kontraktor) di rumahnya di Lampung Tengah
- Pukul 22.00 WIB: Tim KPK mengamankan JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalia Sinaga) di kediamannya.
Bersama 8 orang tersebut, tim juga mengamankan 2 sopir. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan awal.
Rabu, 14 Februari 2018 di Jakarta
- Pukul 19.00 WIB: Tim KPK mengamankan 5 orang yaitu TR (Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman), AAN (PNS), ADR (Kabid PUPR Kabupaten Lamteng), I (Staf PU), dan K (PNS) di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Baca juga: Cheese Jadi Kode Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Di saat yang sama tetapi hotel berbeda, KPK mengamankan 3 orang lainnya yaitu Za, RR, dan IK (ketiganya Anggota DPRD Lamteng).
Kamis, 15 Februari 2018 di Lampung
- Pukul 17.00 WIB: KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandar
- Pukul 18.20 WIB: KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Menurut Laode, uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.
Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 Miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Suap DPRD agar Dapat Pinjaman untuk Proyek Infrastruktur