JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung dan Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang, mulai dari Bupati Lampung Tengah Mustafa, sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah, pihak swasta, hingga ajudan dan supir.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, uang Rp 1 miliar ditemukan penyidik dari rumah ADK yang merupakan pihak swasta.
"Tim mengamankan uang Rp 1 miliar rupiah dalam kardus di mobil CRV hitam milik ADK," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Baca juga: Cheese Jadi Kode Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Selanjutnya, tim juga menyita uang Rp 160 juta di rumah SNW, seorang PNS. Uang tersebut dibungkus dalam sebuah plastik hitam.
"Selain uang Rp 1 Miliar dan Rp 160 Juta, tim juga mengamankan sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah," kata Laode.
KPK menduga, uang Rp 1 miliar itu merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.
Tujuannya adalah untuk menggolkan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Suap DPRD agar Dapat Pinjaman untuk Proyek Infrastruktur
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode.
Menurut Laode, Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 Miliar. Ia pun memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
KPK sudah menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.
Sementara, Bupati Mustafa yang baru ditangkap belakangan pada Kamis sore tadi masih berstatus sebagai saksi.
Status hukum Mustafa masih menunggu pemeriksaan awal dalam waktu 1x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.