JAKARTA, KOMPAS.com - Dua malam terakhir menjadi malam yang panjang bagi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua malam berturut-turut mereka menangkap pencuri-pencuri uang rakyat, calon-calon penyandang status koruptor.
Salah satunya bahkan bupati yang dicalonkan kembali untuk memimpin daerahnya. Tak terbayang jika KPK tak menangkapnya, entah berapa banyak lagi uang rakyat yang akan dikorupsi.
OTT malam pertama: Subang
Pada Selasa (13/2/2018), KPK melakukan OTT terkait suap terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa petang sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi, Bandung dan mengamankan Data (swasta).
Dari tangan Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 62.278.000. Tim KPK lainnya kemudian menangkap Miftahhudin (pengusaha) di Subang sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim lainnya bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan IA sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua orang ajudan dan seorang sopir," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
(Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Subang Merasa Diincar Lawan Politiknya)
Setelah itu, tim KPK mengamankan Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan Kasie Pelayanan Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Sutiana, di kediaman masing-masing pada Rabu dini hari pukul 01.30 WIB dan pukul 02.00 WIB.
Dari tangan Asep, tim KPK mengamankan uang Rp 225.050.000 dan dari tangan Sutiana diamankan uang Rp 50.000.000.
Total barang bukti uang yang disita pada kasus ini, yakni Rp 337.328.000 berserta dokumen bukti penyerahan uang.
Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Imas, Data, Miftahhudin dan Asep.
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.