Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Dinilail Juga Ancam Kebebasan Wartawan dan Masyarakat

Kompas.com - 13/02/2018, 17:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ahmad Nurhasim mengatakan, Rancangan KUHP yang masih berproses di DPR RI dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.

"Bahkan bukan hanya mengancam kebebasan pers, namun juga mengancam kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi," ujar Hasim dalam sebuah diskusi di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

AJI mencatat, setidaknya ada 16 pasal dalam draf RKUHP yang mengancam kebebasan pers sekaligus mengancam kebebasan masyarakat dalam mengakses informasi yang benar.

Topik dalam pasal-pasal itu, antara lain mengenai penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti, gangguan dan penyesatan proses pengadilan, tindak pidana dalam penerbitan dan percetakan serta membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara.

Baca juga : Pusako: Jika Masuk KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Bakal Diuji Lagi ke MK

Hasim mencontohkan salah satu topik dalam RKUHP, yakni soal membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara.

Melalui pasal tersebut, seorang jurnalis bisa dijerat hukum jika menyiarkan informasi atau dokumen yang dianggap negara merupakan rahasia.

"Misalnya teman-teman wartawan mendapatkan bocoran dakwaan, entah itu dari lawyer atau dari siapapun. Jika yang seperti itu dipidana, ya banyak wartawan masuk penjara karena medianya dianggap menyiarkan rahasia negara," ujar Hasim.

Padahal, menyiarkan dokumen itu sebagai produk jurnalistik adalah dalam rangka memberikan informasi yang seakurat mungkin kepada masyarakat sekaligus menjadi watch dog.

Baca juga : ICJR Nilai Rancangan KUHP Memuat Aturan Legalisasi Judi

Hasim berharap pemerintah mengoreksi pasal-pasal itu sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Diberitakan, Rancangan KUHP batal disahkan dalam masa sidang sekarang. Pada rapat paripurna Senin kemarin, wakil rakyat justru memperpanjang pembahasan Undang-undang tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai diperpanjangnya pembahasan itu sebagai sesuatu yang wajar. Ia menilai tidak realistis jika disahkan sekarang. Sebab masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP.

"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Kompas TV Meski berusia pelajar Polresta Sampang akan menjerat tersangka penganiaya guru hingga tewas dengan pasal berlapis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com