Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Penyadapan KPK Bakal Diaudit

Kompas.com - 27/09/2017, 10:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dipermasalahkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR.

Masing-masing fraksi sempat berdebat keras soal kewenangan tersebut. Mereka merasa banyak aturan yang dilanggar oleh KPK sepanjang penyadapan dilakukan.

Mereka merasa KPK tidak transparan soal prosedur penyadapan kepada DPR.

Karena itu, anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan semestinya DPR bersama pemerintah segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur penyadapan di seluruh lembaga penegak hukum dan intelijen.

(baca: Politisi PDI-P Arteria Dahlan Mengaku Takut Disadap KPK)

Ia mengakui saat ini belum ada undang-undang tersebut sehingga ke depan proses penyadapan KPK akan diaudit agar transparan.

Namun, Arsul menyatakan, DPR belum menentukan pihak yang berhak mengaudit proses pemyadapan di KPK.

"Iya, soal auditor itu nanti kami pikirkan lagi. Untuk menentukan itu terjadi pelanggaran HAM atau tidak," papar Arsul, Rabu (27/9/2017).

Ia mengakui, DPR dan pemerintah agak terlambat dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait amar putusan atas uji materi pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam hukum.

(baca: Para Anggota DPR Masih Permasalahkan Penyadapan KPK)

Dalam amar putusannya, MK mewajibkan DPR dan Pemerintah segera menyusun undang-undamg khusus penyadapan.

"Ke depan memang harus segera disusun undang-undang khusus penyadapan yang mengatur semua lembaga negara," lanjut dia.

Awalnya, saat menyusun kesimpulan rapat, anggota fraksi PDI-P Masinton Pasaribu sempat melontarkan ide agar penyadapan KPK harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, yakni Undan-undang Narkotika yang artinya penyadapan oleh KPK harus seizin pengadilan.

(baca: KPK: Tak Perlu Bertele-tele, Jika Bisa Cepat Dibuat UU Penyadapan)

Usul tersebut dibantah oleh anggota fraksi PPP Arsul Sani. Ia menilai KPK tak bisa tunduk pada undang-undang narkotika.

"Itu tidak bisa, KPK tidak tunduk pada Undang-Undang Narkotika, nanti pengadilan bagaimana mau kasih izin," ujar Arsul dalam ruang rapat Komisi III.

Akhirnya, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar SOP (prosedur operasional standar) penyadapan KPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus mengacu pada undang-undang tertentu.

Karena itu, akhirnya Komisi III menyetujui usulan Aziz tersebut dan mendorong pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang khusus penyadapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com