Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ungkap Alasan Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 12/02/2018, 14:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal peraperadilan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya mencabut praperadilan karena tidak ingin digugurkan oleh hakim. Sebab, sidang perkara pokok kliennya telah bergulir di pengadilan sebelum sidang praperadilan dimulai.

"Kami menjaga jangan sampai menggugurkan sebelum digugurkan, lebih baik kami mencabut," ujar Sapriyanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Fredrich mendaftarkan praperadilan dengan dua nomor registrasi berbeda.

(Baca juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Fredrich Yunadi Terhadap KPK)

Dalam gugatan pertama yang didaftarkan Fredrich tanggal 18 Januari 2018, dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana tanggal 12 Februari 2018.

Namun, gugatan tersebut dicabut pengacara Fredrich melalui surat tanggal 23 Januari 2018. Gugatan dicabut karena pihak Fredrich merasa jadwal sidang yang ditetapkan PN Jaksel terlalu lama.

Hakim tunggal praperadilan Ratmoho mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal praperadilan Ratmoho mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Lamanya jadwal sidang pertama disebabkan alamat pengacara Fredrich yang berada di wilayah Jakarta Barat sehingga prosedur pemanggilannya mesti lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah mencabut gugatan, pengacara Fredrich kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2018.

Setelah didaftarkan ulang, ada perubahan di alamat pengacara Fredrich menjadi wilayah Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan ulang itu sudah teregister dengan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.

Sapriyanto mengatakan, praperadilan berkejaran dengan waktu persidangan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami khawatir KPK akan melimpahkan berkas perkara. Untuk itu kami ganti alamat di Jaksel, prosesnya cuma satu minggu. Akhirnya ditetapkanlah sidang tanggal 5 (Februari)," kata Sapriyanto.

(Baca juga: Luapan Emosi Fredrich Yunadi yang Warnai Drama Sidang Perdana)

Namun, pada Senin (5/2/2018), KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda sepekan. Di tengah menunggu jadwal sidang hari ini, KPK telah menentukan jadwal sidang perdana pokok perkara Fredrich pada Kamis (8/2/2018) lalu.

Sapriyanto mengatakan, sejak KPK mengumumkan bahwa berkas Fredrich telah dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya meyakini bahwa praperadilan yang diajukan akan gugur.

"Untuk menghindari supaya praperadilan yang kami ajukan tidak gugur, besoknya kami ajukan permohonan pencabutan perkara," kata Sapriyadi.

"Karena kami pikir tidak ada lagi manfaatnya kalau diajukan. Buang-buang waktu karena sudah pasti akan gugur," ujar dia.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga disebut meminta dokter RS Permata Hijau merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Kompas TV Sidang pertama perkara kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi digelar Kamis (8/2) pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com