Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Fredrich Yunadi Terhadap KPK

Kompas.com - 12/02/2018, 14:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho mengabulkan permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan lantaran perkara pokok yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bergulir ke pengadilan.

"Saya sebagai hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel atas nama pemohon Fredrich Yunadi yang diwakili kuasa hukum," ujar hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Hakim juga mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang juga diajukan Fredrich dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Hakim mengatakan, surat permohonan pencabutan perkara yang pertama dia terima pada 23 Januari 2018.

Baca juga : Luapan Emosi Fredrich Yunadi yang Warnai Drama Sidang Perdana

Sementara untuk gugatan kedua, hakim menerima surat permohonan pencabutan pada 6 Februari 2018. Karena belum ada tindakan hukum dalam perkara ini, maka hakim tidak akan menanyakan tanggapannya. Kedua pihak juga menyetujui pencabutan gugatan tersebut.

"Dengan demikian, sidang selesai, sidang dinyatakan ditutup," kata hakim yang ditutup dengan ketukan palu.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya mengajukan pembatalan praperadilan karena sidang perkara pokok telah bergulir di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah membacakan dakwaan Fredrich pada Kamis (8/2/2018).

Baca juga : Fredrich Yunadi dan Advokat, Mulai dari Baju hingga Ketok Palu Hakim

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga disebut meminta dokter RS Permata Hijau merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Kompas TV Sidang pertama perkara kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi digelar Kamis (8/2) pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com